Syarat Kenaikan Tingkat PNS : Guru Harus Tahu

Ada beberapa bagian yang perlu kita pelajari untuk mengurus PAK tahunan maupun Kenaikan Pangkat, kita perlu memahami isi dari buku 4 terlebih dahulu.

Untuk mendukung penjelasan ini semua kita lha dulu pada buku 4 argur baca sepintas tentang Buku 4.




Ada penjelasan tentang buku 4 pada bagian awal tentang pengertian - pengertian, kita lihat sebentar untuk pengetahuan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) 1 adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.  

Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. 

Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar.  

Silahkan lebih jelasnya sobat lihat saja disini : Tentang Buku 4 dan PAK Guru.

Sedangkan untuk memahami syarat - syarat dan tata cara pengajuan angka kredit banyak sekali yang harus kita pelajari tapi semua sebetulnya sudah terangkum dalam buku 4, akan tetapi argur lebih jelas dikala diterangkan detail satu persatu.

Semisal Unsur utama yang dinilai dalam angka kredit,
Disitu dijelaskan ada unsur pendidikan, Pendidikan dan Pelatihan, pembelajaran dan lainya, sebetulnya sobat bisa lihat secara detail semua itu disini sob : Syarat - syarat dan tata cara pengajuan angka kredit.

Disitu sudah diterangkan secara rinci dari pendidikan baik bukti fisik, syarat, nilai angka kredit dan semua unsur - unsur yang ada sebagai bahan pembuatan PAK Tahunan maupun kenaikan pangkat.

Sumber : https://www.artikelguru.my.id/2020/02/syarat-kenaikn-pangkat-guru-pns.html

Belum ada Komentar untuk "Syarat Kenaikan Tingkat PNS : Guru Harus Tahu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel